Senin, 24 Maret 2014

KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR

MAKALAH HUKUM BISNIS
PENGERTIAN KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR






DISUSUN
OLEH :



LUDWY
NIM:  1212215113



UNIVERSITAS PANCASILA
Jl. Raya Lenteng Agung, Jagakarsa 12640

Tahun Ajaran 2012/2013



KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga penulis berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR”. Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian dari KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR atau yang lebih khususnya membahas tentang perbedaan, persamaan, jenis-jenis dan dasar hukum apa saja yang terdapat pada keagenan dan distributor. Dan diharapkan pula makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang pengertian keduanya tersebut. 
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.





                                                                             Jakarta, 18 Desember  2012



                                                                                                      Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I. PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
B.    TUJUAN PENULISAN

BAB II. PEMBAHASAN MASALAH
A.    PENGERTIAN KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR
B.    PERBEDAAN KEAGENAN DENGAN DISTRIBUTOR
C.    PERSAMAAN KEAGENAN DENGAN DISTRIBUTOR
D.    DASAR HUKUM KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR

BAB III. PENUTUP
A.    KESIMPULAN
B.    SARAN

DAFTAR PUSTAKA



 BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG

Masalah hukum keagenan dan distributor ini juga banyak bersentuhan dengan hukum bisnis internasional, mengingat karena keterbatasannya prosedur luar negeri, sering kali menunjuk agen pemasaran dari produk-produknya disuatu Negara tujuan pemasaran. Bagi kebanyakan produsen, hal ini jauh lebih menguntungkan dan praktis ketimbang dia membuka cabangnya sendiri di Negara wilayah pemasaran produknya itu.


B.      TUJUAN PENULISAN

Adapun tujuan dari makalah ini yaitu agar kita dapat mengetahui tentang agen dan distribusi, seberapa penting agen dan distribusi di dalam perusahaan.




BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

        
A.      PENGERTIAN KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR
Dalam sistem waralaba terdapat berbagai jenis-jenis dan juga pengertian yang berbeda-beda, adapun sebagai contoh yang akan saya jelaskan jenisnya adalah keagenan dan distributor dan berikut adalah pengertian dari sistem tersebut.

1.       KEAGENAN

Agen atau agent (bahasa inggris) adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan. Sedangkan keagenan adalah hubungan hukum  antara pemegang merk (principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur serta penjualan / distribusi barang modal atau produk industri tertentu.
Agen pada pokoknya merupakan kuasa dari prinsipal Fungsi agen adalah perantara yang menjual barang/jasa untuk dan atas nama prinsipal Tidak berbentuk “warehouse” dalam mendistribusikan barang, tapi mengambil barang kepada prinsipal sesuai pesanan untuk dikirimkan kepada konsumen Berada di bawah kekuasaan prinsipal.
Jasa keagenan adalah usaha jasa perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis tertentu yang menghubungkan produsen di satu pihak dan konsumen di lain pihak. Agen bertindak melakukan perbuatan hukum misalnya barang atau jasa tidak atas namanya sendiri tetapi atas nama prinsipal. Agen dalam hal ini berkedudukan sebagai perantara. Jika agen mengadakan transaksi dengan konsumen maka barang dikirimkan langsung dari prinsipal ke konsumen.

A.    Jenis-jenis keagenan adalah sbb :
·    Suatu keagenan dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa, yaitu jenis sebagai    berikut :
1)    Agen manufaktur
2)    Agen penjualan
3)    Agen pembelian
4)    Agen umum
5)    Agen khusus
6)    Agen tunggal/eksklusif

·       Berikut ini penjelasan bagi masing-masing jenis agen tersebut, yaitu sbb :
1)    Agen manufaktur
Agen maufaktur adalah agen yang berhubungan lansung dengan pabrik untuk melakukan pemasaran atas seluruh atau sebagian barang-barang hasil produksi pabrik tersebut.
2)    Agen penjualan
Agen penjualan adalah agen yang merupakan wakil dari pihak penjual, yang bertuga untuk menjual barang-barang milik pihak principal kepada pihak konsumen.
3)    Agen pembelian
Agen pembelian adalah agen yang merupakan wakil dari pihak pembeli, yang bertugas untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.
4)    Agen umum
Agen umum adalah agen yang diberikan wewenang secara umum untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan.
5)    Agen khusus
Agen khusus adalah agen yang diberikan wewenang khusus kasus per kasus atau melakukan sebagian saja dari transaksi tersebut.
6)    Agen tunggal/eksklusif
Agen tunggal/eksklusif adalah penunjuka hanya satu agen untuk mewakili principal untuk suatu wilayah tertentu.


2.       DISTRIBUTOR

Distributor adalah langsung Orang atau lembaga yang melakukan kegiatan distribusi atau disebut juga  pedagang yang membeli atau mendapatkan produk barang dagangan dari tangan pertama atau produsen secara langsung. Pedagang besar biasanya diberikan hak wewenang wilayah  daerah tertentu dari produsen.
Distributor adalah suatu Perusahaan / Pihak yang ditunjuk oleh Pihak Principal untuk memasarkan dan menjual barang-barang principal dalam wilayah tertentu dan jangka waktu tertentu, dimana pihak Distributor dalam menjalankan kegiatannya tidak bertindak selaku wakil dari Distributor. Distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Dalam melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan barang, Distributor melakukan pembelian barang-barang dari pihak Principal. Dengan adanya Jual beli tersebut, kepemilikan barang berpindah kepada pihak Distributor, dan barang-barang yang telah menjadi miliknya tersebut yang dijual kembali kepada konsumen terbatas dalam wilayah yang diperjanjikan.
Secara khusus ketentuan perundang-undangan yang mengatur distributor belum ada, jadi ketentuan-ketentuan yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh beberapa departemen teknis misalnya, Departemen Perdagangan dan Perindustrian yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/Kp/III/78, tanggal 9 Maret 1978 yang menetukan bahwa lamanya perjanjian harus dilakukan.


B.    PERBEDAAN ANTARA KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR
Keagenan dan distributor sebenarnya merupakan dua terminologi yang berbeda dan mempunyai konotasi yang berbeda pula. Namun agen dan distributor mempunyai fungsi dan manfaat yang hampir sama yaitu memberikan jasa perantara dari prinsipal ke pada konsumen di wilayah pemasaran tertentu.

a.     Keagenan
·       Pihak yang menjual barang atau jasa untuk dan atas nama prinsipal.
·       Pendapatan yang diterima berupa komisi.
·       Barang dikirimkan langsung dari prinsipal ke konsumen.
·       Pembayaran atas barang yang telah diterima konsumen langsung kepada prinsipal

b.     Distributor
·       Perusahaan yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
·  Membeli dari prinsipal dan menjual kembali kepada konsumen kepentingannya sendiri.
·       Prinsipal tidak selalu mengetahui konsumen akhir dari produk-produknya.
· Bertanggung jawab atas keamanan pembayaran barang-barangnya untuk kepentingan sendiri.


C.    PERSAMAAN ANTARA KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR

           Persamaan keagenan dengan distributor adalah kedua pola tersebut bergerak dalam pendistribusian barang dan atau jasa Keduanya merupakan suatu cara pemasaran baik barang maupun jasa keagenan maupun distributor bertanggung jawab penuh atas segala tindakan yang dilakukan.


D.    DASAR HUKUM PENGATURAN KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR
           Dimanakah diaturnya dasar hukumnya suatu keagenan dan distributor ini? Dasar hukum pengaturan keagenan dan distributor kita dapati dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.     Dasar Hukum Perjanjian distributor termasuk dalam perjanjian innomiaat (perjanjian  tidak bernama), karena tidak diatur secara khusus dalam KUHPer. Sekalipun tidak  diatur secara khusus tetapi harus tetap tunduk pada peraturan atau ketentuan umum  Buku III KUHPer. Dasar hukum dari perjanjian distributor adalah asas dari buku III yang  memberikan kebebasan berkontrak dan sifatnya yang terbuka yang memungkinkan  masyarakat dapat membuat segala macam perjanjian di luar perjanjian-perjanjian  yang terdapat dlam KUHPer Buku III.
2.        Dalam KUH Perdata tentang Kebebasan Berkontrak;
3.        Dalam KUH Perdata tentang Kontrak Pemberian Kuasa;
4.        Dalam KUH Dagang tentang Makelar; dan
5.        Dalam KUH Dagang tentang Komisioner.
6.    Dalam bidang hukum khusus, seperti dalam perundang-undangan dibidang pasar    modal yang mengatur tentang dealer atau pialang saham.
7.      Dalam peraturan administratif, semisal peraturan dari departemen perdagangan dan  perindustrian, yang mengatur masalah administrasi dan pengawasan terhadap          masalah keagenan ini.

                                                               BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.      KESIMPULAN
Adapun yang dapat penulis simpulkan dari makalah ini yaitu dalam sebuah perusahaan agen sangat berperan penting dalam kegiatan bisnis karena dengan adanya agen barang-barang hasil produksi bisa disalurkan kewilayah-wilayah tertentu dengan kata lain agen sangat menguntungkan untuk sebuah perusahaan.
Karena Lembaga keagenan dan distributor terbentuk pada individu, perusahaan kemitraan, asosiasi atau hukum lain yang telah berdiri diposisi antara produsen dan pengecer. Mereka memiliki peran pada pembelian, memberikan atau kontrak perdagangan terhadap barangkonsumsi. Pemborong dari sebuah pedagang besar yang diberikan wewenang oleh produsen untuk menjual kepada pedagang eceran. Bentuk perjanjian yang diadakan oleh para pihak di dalam perjanjian keagenan dan distributor termasuk dalam perjanjian innomiaat (perjanjian tidak bernama), karena tidak diatur secara khusus dalam KUHPer, dan tidak memuat hal-hal yang secara tegas dilarang oleh undang-undang.


B.      SARAN
Sebagai saran yaitu dimana kita sebagai mahasiswa perlu akan pembahasan tentang keagenan dan distributor lebih banyak lagi guna untuk menambah wawasan dari referensi yang ada.



DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. Faisal Santiago, SH., MM. Pengantar Hukum Bisnis, Jakarta: Penerbit Mitra Wacana Media, 2012

Htk, Ogenk. 2011. Keagenan dan Distribusi. Diambil dari: http://bagshinseogenk.blogspot.com/2011/07/keagenan-dan-distribusi.html. [13 juli 2011].

 

Annisha. 2012. Aspek-aspek Hukum Perjanjian Distributor dan Keagenan (Suatu Analisis Keperdataan) Diambil dari:

http://meidiyoana.blogspot.com/2012/04/aspek-aspek-hukum-perjanjian.html. [30 April 2012].

 

29113, Asguest. Franchise Bisnis dan Pengaturan Hukum Lintas Batas  :Franchise Bisnis dan Pengaturan Hukum Lintas Batas. Diambil dari:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar