MAKALAH HUKUM BISNIS
PENGERTIAN KEAGENAN
DAN DISTRIBUTOR
DISUSUN
OLEH :
LUDWY
NIM: 1212215113
UNIVERSITAS PANCASILA
Jl.
Raya
Lenteng Agung, Jagakarsa 12640
Tahun
Ajaran 2012/2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga penulis berhasil menyelesaikan
Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “KEAGENAN DAN
DISTRIBUTOR”. Makalah ini berisikan tentang informasi Pengertian dari
KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR atau yang lebih khususnya membahas tentang
perbedaan, persamaan, jenis-jenis dan dasar hukum apa saja yang terdapat pada
keagenan dan distributor. Dan diharapkan pula makalah ini dapat memberikan
informasi kepada kita semua tentang pengertian keduanya tersebut.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena
itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu penulis
harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, penulis sampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini
dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Amin.
Jakarta, 18 Desember 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I.
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. TUJUAN PENULISAN
BAB
II. PEMBAHASAN MASALAH
A. PENGERTIAN KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR
B. PERBEDAAN KEAGENAN DENGAN DISTRIBUTOR
C. PERSAMAAN KEAGENAN DENGAN DISTRIBUTOR
D. DASAR HUKUM KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR
BAB III.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. SARAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Masalah
hukum keagenan dan distributor ini juga
banyak bersentuhan dengan hukum bisnis internasional, mengingat karena
keterbatasannya prosedur luar negeri, sering kali menunjuk agen pemasaran dari
produk-produknya disuatu Negara tujuan pemasaran. Bagi kebanyakan produsen, hal
ini jauh lebih menguntungkan dan praktis ketimbang dia membuka cabangnya
sendiri di Negara wilayah pemasaran produknya itu.
B.
TUJUAN
PENULISAN
Adapun tujuan dari makalah ini yaitu agar kita dapat
mengetahui tentang agen dan distribusi, seberapa
penting agen dan distribusi di dalam
perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
A.
PENGERTIAN KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR
Dalam
sistem waralaba terdapat berbagai jenis-jenis dan juga pengertian yang
berbeda-beda, adapun sebagai contoh yang akan saya jelaskan jenisnya adalah
keagenan dan distributor dan berikut adalah pengertian dari sistem tersebut.
1.
KEAGENAN
Agen
atau agent (bahasa inggris) adalah perusahaan nasional yang menjalankan
keagenan. Sedangkan keagenan adalah hubungan hukum antara pemegang merk (principal) dan suatu
perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan/pembuatan/manufaktur
serta penjualan / distribusi barang modal atau produk industri tertentu.
Agen pada pokoknya merupakan kuasa dari prinsipal Fungsi agen adalah
perantara yang menjual barang/jasa untuk dan atas nama prinsipal Tidak
berbentuk “warehouse” dalam mendistribusikan barang, tapi mengambil barang
kepada prinsipal sesuai pesanan untuk dikirimkan kepada konsumen Berada di
bawah kekuasaan prinsipal.
Jasa
keagenan adalah usaha jasa perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis
tertentu yang menghubungkan produsen di satu pihak dan konsumen di lain pihak. Agen
bertindak melakukan perbuatan hukum misalnya barang atau jasa tidak atas
namanya sendiri tetapi atas nama prinsipal. Agen dalam hal ini berkedudukan
sebagai perantara. Jika agen mengadakan transaksi dengan konsumen maka barang
dikirimkan langsung dari prinsipal ke konsumen.
A. Jenis-jenis keagenan adalah sbb :
· Suatu keagenan dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa,
yaitu jenis sebagai berikut :
1) Agen
manufaktur
2) Agen
penjualan
3) Agen
pembelian
4) Agen umum
5) Agen khusus
6) Agen
tunggal/eksklusif
·
Berikut ini penjelasan bagi masing-masing jenis agen
tersebut, yaitu sbb :
1) Agen
manufaktur
Agen maufaktur adalah agen yang berhubungan lansung
dengan pabrik untuk melakukan pemasaran
atas seluruh atau sebagian barang-barang hasil produksi pabrik tersebut.
2) Agen
penjualan
Agen penjualan adalah agen yang merupakan wakil dari
pihak penjual, yang bertuga untuk menjual barang-barang
milik pihak principal kepada pihak konsumen.
3) Agen
pembelian
Agen pembelian adalah agen yang merupakan wakil dari
pihak pembeli, yang bertugas untuk melakukan seluruh transaksi atas
barang-barang yang telah ditentukan.
4) Agen umum
Agen umum adalah agen yang diberikan wewenang secara
umum untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang telah
ditentukan.
5) Agen khusus
Agen khusus adalah agen yang diberikan wewenang khusus
kasus per kasus atau melakukan sebagian saja dari transaksi tersebut.
6) Agen
tunggal/eksklusif
Agen tunggal/eksklusif adalah penunjuka hanya satu
agen untuk mewakili principal untuk suatu wilayah tertentu.
2. DISTRIBUTOR
Distributor adalah
langsung Orang atau lembaga yang melakukan kegiatan distribusi atau
disebut juga pedagang yang membeli atau mendapatkan produk barang
dagangan dari tangan pertama atau produsen secara langsung. Pedagang besar
biasanya diberikan hak wewenang wilayah daerah tertentu dari produsen.
Distributor adalah suatu
Perusahaan / Pihak yang ditunjuk oleh Pihak Principal untuk memasarkan dan
menjual barang-barang principal dalam wilayah tertentu dan jangka waktu
tertentu, dimana pihak Distributor dalam menjalankan kegiatannya tidak
bertindak selaku wakil dari Distributor. Distributor bertindak untuk dan atas
namanya sendiri.
Dalam melakukan
kegiatan pemasaran dan penjualan barang, Distributor melakukan pembelian
barang-barang dari pihak Principal. Dengan adanya Jual beli tersebut,
kepemilikan barang berpindah kepada pihak Distributor, dan barang-barang yang
telah menjadi miliknya tersebut yang dijual kembali kepada konsumen terbatas
dalam wilayah yang diperjanjikan.
Secara khusus ketentuan perundang-undangan yang mengatur distributor belum
ada, jadi ketentuan-ketentuan yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang
dikeluarkan oleh beberapa departemen teknis misalnya, Departemen Perdagangan
dan Perindustrian yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor
77/Kp/III/78, tanggal 9 Maret 1978 yang menetukan bahwa lamanya perjanjian
harus dilakukan.
B. PERBEDAAN ANTARA KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR
Keagenan dan distributor sebenarnya merupakan dua terminologi
yang berbeda dan mempunyai konotasi yang berbeda pula. Namun agen dan
distributor mempunyai fungsi dan manfaat yang hampir sama yaitu memberikan jasa
perantara dari prinsipal ke pada konsumen di wilayah pemasaran tertentu.
a. Keagenan
· Pihak yang menjual barang atau jasa untuk dan atas nama prinsipal.
· Pendapatan yang diterima berupa komisi.
· Barang dikirimkan langsung dari prinsipal ke konsumen.
· Pembayaran atas barang yang telah diterima konsumen langsung kepada prinsipal
b. Distributor
· Perusahaan yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
· Membeli dari prinsipal dan menjual kembali kepada konsumen kepentingannya sendiri.
· Prinsipal tidak selalu mengetahui konsumen akhir dari produk-produknya.
· Bertanggung jawab atas keamanan pembayaran barang-barangnya untuk kepentingan sendiri.
a. Keagenan
· Pihak yang menjual barang atau jasa untuk dan atas nama prinsipal.
· Pendapatan yang diterima berupa komisi.
· Barang dikirimkan langsung dari prinsipal ke konsumen.
· Pembayaran atas barang yang telah diterima konsumen langsung kepada prinsipal
b. Distributor
· Perusahaan yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
· Membeli dari prinsipal dan menjual kembali kepada konsumen kepentingannya sendiri.
· Prinsipal tidak selalu mengetahui konsumen akhir dari produk-produknya.
· Bertanggung jawab atas keamanan pembayaran barang-barangnya untuk kepentingan sendiri.
C.
PERSAMAAN
ANTARA KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR
Persamaan keagenan dengan distributor adalah kedua pola tersebut bergerak dalam pendistribusian barang dan atau jasa Keduanya merupakan suatu cara pemasaran baik barang maupun jasa keagenan maupun distributor bertanggung jawab penuh atas segala tindakan yang dilakukan.
Persamaan keagenan dengan distributor adalah kedua pola tersebut bergerak dalam pendistribusian barang dan atau jasa Keduanya merupakan suatu cara pemasaran baik barang maupun jasa keagenan maupun distributor bertanggung jawab penuh atas segala tindakan yang dilakukan.
D.
DASAR HUKUM PENGATURAN KEAGENAN DAN DISTRIBUTOR
Dimanakah
diaturnya dasar hukumnya suatu keagenan dan distributor ini? Dasar hukum pengaturan keagenan dan distributor kita dapati dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut
:
1. Dasar Hukum Perjanjian
distributor termasuk dalam perjanjian innomiaat (perjanjian tidak bernama),
karena tidak diatur secara khusus dalam KUHPer. Sekalipun tidak diatur secara
khusus tetapi harus tetap tunduk pada peraturan atau ketentuan umum Buku III
KUHPer. Dasar hukum dari perjanjian distributor adalah asas dari buku III yang memberikan kebebasan berkontrak dan sifatnya yang terbuka yang memungkinkan masyarakat dapat membuat segala macam perjanjian di luar perjanjian-perjanjian yang terdapat dlam KUHPer Buku III.
2. Dalam KUH
Perdata tentang Kebebasan Berkontrak;
3. Dalam KUH
Perdata tentang Kontrak Pemberian Kuasa;
4. Dalam KUH
Dagang tentang Makelar; dan
5. Dalam KUH
Dagang tentang Komisioner.
6. Dalam bidang
hukum khusus, seperti dalam perundang-undangan dibidang pasar modal yang
mengatur tentang dealer atau pialang saham.
7. Dalam
peraturan administratif, semisal peraturan dari departemen perdagangan dan perindustrian, yang mengatur masalah administrasi dan pengawasan terhadap masalah keagenan ini.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
KESIMPULAN
Adapun yang dapat
penulis simpulkan dari makalah ini yaitu dalam sebuah perusahaan agen sangat
berperan penting dalam kegiatan bisnis karena dengan adanya agen barang-barang
hasil produksi bisa disalurkan kewilayah-wilayah tertentu dengan kata lain agen
sangat menguntungkan untuk sebuah perusahaan.
Karena Lembaga keagenan dan distributor terbentuk pada individu, perusahaan kemitraan, asosiasi atau hukum
lain yang telah berdiri diposisi antara produsen dan
pengecer. Mereka
memiliki peran pada pembelian, memberikan atau kontrak
perdagangan terhadap barangkonsumsi. Pemborong dari sebuah pedagang besar yang diberikan
wewenang oleh produsen untuk menjual kepada pedagang eceran. Bentuk perjanjian
yang diadakan oleh para pihak di dalam perjanjian keagenan dan distributor termasuk
dalam perjanjian innomiaat (perjanjian tidak bernama), karena tidak diatur
secara khusus dalam KUHPer, dan tidak
memuat hal-hal yang secara tegas dilarang oleh undang-undang.
B.
SARAN
Sebagai saran
yaitu dimana kita sebagai mahasiswa perlu akan pembahasan tentang keagenan dan
distributor lebih banyak lagi guna untuk menambah wawasan dari
referensi yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Faisal Santiago, SH., MM. Pengantar Hukum Bisnis, Jakarta: Penerbit
Mitra Wacana Media, 2012
Htk, Ogenk. 2011. Keagenan dan Distribusi. Diambil dari: http://bagshinseogenk.blogspot.com/2011/07/keagenan-dan-distribusi.html. [13 juli 2011].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar